Sertifikat Badan Usaha
Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing / lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terakreditasi LPJK.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha
Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing / lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terakreditasi LPJK.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha