thumbnail-cadangan
Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami:
PT. AMARTA BANGUNJIWA

" Save your time, save your money, let me help you to rise your SIUJK / IUJK "

Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA).

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.

Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya :

  1. Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA).
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  4. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA SUDAH MASIH BERLAKU DAN SESUAI DENGAN PERATURAN LPJK No.10 tahun 2013.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.